Bank Indonesia atau BI Rilis Mata Uang Baru Emisi 2022, Bagaimana Nasib Uang Lama, Apakah Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 14:29 WIB
Bank Indonesia atau BI rilis mata uang rupiah terbaru emisi 2022
Bank Indonesia atau BI rilis mata uang rupiah terbaru emisi 2022 //instagram @bank_indonesia/

KILASCIMAHI - Bank Indonesia atau BI rilis mata uang baru emisi 2022 per 17 Agustus 2022.

Uang baru terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.

Uang baru emisi 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia atau BI memiliki kemiripan dengan uang tahun emisi 2016.

Kesamaan mata uang rupiah emisi 2022 dengan 2016 terlihat pada pola penampilan gambar di bagian depan dan belakang. Sama seperti uang emisi tahun 2016, bagian depan mata uang emisi tahun 2022 menampilkan gambar delapan pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia, mulai dari gambar tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang.

Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77, Bank Indonesia Luncurkan Program Biaya Transfer Rp 77

Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan," tertulis di laman resmi BI seperti dikutip KilasCimahi.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang lama? Apakah tidak akan berlaku?

Dalam penjelasannya, Bank Indonesia menyebut bahwa semua jenis uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sepanjang belum ada keputusan resmi untuk pencabutan dan penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Disebutkan dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x