KILASCIMAHI - Uang senilai Rp 200 juta di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J raib 3 hari setelah penembakan di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pencuri uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J ini bisa kena pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau, pencuri uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J ini juga bisa kena pasal pencurian.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Prof DR Mudzakkir dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Ajay Supriatna, Mantan Walikota Cimahi Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar Dari Lapas Sukamiskin
''Seluruh barang yang dimiliki korban dalam sebuah kasus pidana itu memang harus diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Tapi kalau sampai ada pemindahan rekening, itu tindak pidana tersendiri,''jelas Prof Mudzakkir seperti dikutip kilascimahi.com.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada hal yang janggal dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, meski sudah meninggal ditembak, Brigadir J masih bisa mentransfer sejumlah uang ke rekening Ferdy Sambo.
Nilai uang yang ditransfer Brigadir J ke Ferdy Sambo pun sangat besar yakni Rp 200 juta.
''Rp 200 juta,''ungkap pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip dari tayangan video akun instagram @obrolanpolitik, Rabu 17 Agustus 2022.