Pencuri Uang Rp 200 Juta Di Rekening Brigadir J Bisa Kenal Pasal UU ITE, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

- 18 Agustus 2022, 09:38 WIB
Pencuri uang di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  bisa kena pasal UU ITE
Pencuri uang di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa kena pasal UU ITE /Antara/Wahdi Septiawan

Anehnya, kata Kamarudin, transfer uang ini dilakukan 3 hari setelah Brigadir J ditembak.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Hal ini diketahui Kamarudin setelah mengecek adanya transfer dari rekening Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Menurut Kamarudin, almarhum Brigadir J memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp 200 juta.

''Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,''ungkap Kamarudin.

Baca Juga: Brigadir J Transfer Uang Rp 200 Juta ke Rekening Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Ditembak, Kok Bisa?

Ditambahkan Prof Mudzakkir, untuk mengungkap kejanggalan adanya pemindahan dana di rekening Brigadir J ini, harusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK turun tangan.

Hal ini untuk mengetahui proses pemindahan dana di rekening Brigadir J. Menurut Prof Mudzakkir, sangat penting mengetahui apakah pemindahan dana milik Brigadir J ini melalui bank atau ATM.

''Jika melibatkan bank, itu bisa UU ITE. Jika memindahkan melalui ATM itu tindak pidana tersendiri,''pungkas Prof Mudzakkir.

Demikian ulasan mengenai pencuri uang di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa kena pasal UU ITE

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah