Hak Jawab: Polres Cimahi Membantah Adanya Intimidasi Kepada Masyarakat terkait Tanah Aset Polri

- 15 Juli 2023, 16:52 WIB
Polisi pasang plang diatas kawasan eks Berglust, Baros, Kota Cimahi
Polisi pasang plang diatas kawasan eks Berglust, Baros, Kota Cimahi /

KILASCIMAHI - Polres Cimahi yang berada di bawah Polda Jawa Barat membantah terkait berita mengenai adanya oknum polisi yang mengintimidasi warga eks Hotel Berglust, yang berlokasi di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

 

 

Untuk lebih lengkapnya, simak hak jawab lengkap dari Polres Cimahi:

Dari hak jawab yang dilayangkan Polres Cimahi disebutkan bahwa berdasarkan data yang ada, tanah seluas 20,957 m2 pada tanggal 25 - 02 - 1999 tanah tersebut an Departemen Pertahanan di tempati oleh anggota polri aktif, berdasarkan surat dari Kemenkeu bahwa aset negara harus di balik namakan kepemilikannya maka pada tanggal, 14 - 12 - 2022, tanah tersebut di balik namakan an. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan luas tanah 20.957 m2, dan bersertifikat yang terletak di wilayah Berglust, Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Sekarang di tempati oleh anak, cucu anggota Polri yang sudah purna tugas serta warga masyarakat lain.

Polres Cimahi melalui Kasi Humas Iptu Gofur Supangkat menjelaskan bahwa Polres Cimahi pernah melaksanakan pengecekan aset tanah milik polri tersebut
berdasarkan Perpol no. 2 tahun 2021, tentang SOTK sistem organisasi dan tata kelola Polres dan Polsek.

Gofur memberikan keterangan Bahwa tanah yang saat ini masih di tempati warga itu sah milik kepolisian, tentunya berdasarkan Sertifikat terangnya.

Kami pun mepertanyakan, "apakah benar ada indikasi terjadinya Intimidasi kepada warga selama ini", tegas Gofur.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa warga di RT 1 dan 2 RW 04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi mengaku tak tahan diintimidasi oleh oknum polisi yang terus menekan warga terkait kepemilikan tanah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x