KILASCIMAHI - Ajay M Priatna, mantan Walikota Cimahi kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalani vonis 2 tahun atas kasus korupsi Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Ajay M Priatna yang menjabat walikota Cimahi periode 2017 - 2022 ini bebas dari Lapas Sukamiskin pada 17 Agustus 2022 dan langsung ditangkap penyidik KPK.
Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Brigadir J Transfer Uang Rp 200 Juta ke Rekening Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Ditembak, Kok Bisa?
Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, Ajay M Priatna dilangsung dibawa ke Gedung merah putih KPK, di Jakarta Selatan sesaat keluar dari Lapas Sukamiskin, kemarin.