Sisa Jabatan Tinggal 4 Bulan, Ini PR Besar Yang Akan Dituntaskan Ngatiyana Jika Dilantik Jadi Walikota Cimahi

- 7 Juli 2022, 17:25 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana akan menuntaskan PR besar jika dilantik jadi walikota Cimahi definitif
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana akan menuntaskan PR besar jika dilantik jadi walikota Cimahi definitif /

KILASCIMAHI - Sisa jabatan tinggal 4 bulan, Plt Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana ingin kerja cepat jika dilantik jadi walikota Cimahi definitif.

Ada pekerjaan rumah (PR) besar yang Ngatiyana ingin tuntaskan jika sudah dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif. Apa itu?

Hal ini diungkapkan Ngatiyana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang pengumuman pemberhentian Dengan Tidak Hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay M Priatna.

Tak hanya itu, DPRD Kota Cimahi pun mengumumkan pengusulan Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik sebagai Walikota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN Cimahi, Terkuak Ribuan Berkas Dokumen Tanah Milik Warga Hilang

'Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,''ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah