Pasca OTT Pejabat BPN, Kejari Cimahi Terus Periksa Puluhan Saksi Terkait PSTL 2021

- 6 Juli 2022, 18:07 WIB
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan mengenai OTT terhadap oknum pejabat BPN Cimahi terkait pungli PSTL 2021
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan mengenai OTT terhadap oknum pejabat BPN Cimahi terkait pungli PSTL 2021 /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Kejaksaan Negeri Kota Cimahi saat ini tengah mengembangkan penyidikan usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat BPN Cimahi.

Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan puluhan saksi atas kasus dugaan pungutan liar penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Kejaksaan Negeri Kota Cimahi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam proses penyidikan pasca OTT pejabat BPN Cimahi tersebut diperoleh bukti-bukti baru.

'' Kemungkinan ada tersangka lain itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini dilakukan teman-teman penyidik,'' jelas Kasi Intel Kejari Kota Cimahi, Dhevid Setiawan kepada kilascimahi.com, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi Kena OTT Kejaksaan

Sebelumnya, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada salah seorang pejabat BPN Cimahi berinisial IW.

Tersangka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari tangan oknum IW ini, petugas Kejari Kota Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Penangkapan IW ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IW,” terang Dhevid.

Baca Juga: Coba Mainkan Perkara di Pengadilan, Seorang Hakim Kena OTT di Surabaya

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

'' Pada saat OTT, tertangkap basah. Uangnya ada di sana, dalam amplop,'' jelas Dhevid

Saat ditanyakan mengenai apakah petugas kejaksaan mengikuti penyerahan uang sejak dari wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Dhevid tidak menjelaskan.

''Prosesnya lebih rumit dari yang dibayangkan sampai OTT ini,''jelas dia.

Saat ditanyakan mengenai adanya dana PSTL yang juga dikelola oleh para ketua RW, Dhevid menyebut bahwa secara aturan itu diperbolehkan.

''Kalau dikelola ketua RW itu ada aturannya, maksimal Rp 150 ribu. Itu untuk pembuatan patok, materai dan sebagainya,''jelas dia.

Tapi yang dilakukan IW ini diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena yang bersangkutan merupakan aparat sipil negara.

''Semuanya akan kami informasikan secara gamblang nanti di persidangan,''pungkas Dhevid.

Baca Juga: Usai Di-OTT, Kantor BPN Kota Cimahi Tertutup, Penjagaan Diperketata

Dhevid menambahkan bahwa saat ini penyidik masih fokus menggali informasi terkait PSTL 2021.

Demikian informasi mengenai tindak lanjut OTT Kejaksaan Negeri Kota Cimahi kepada pejabat BPN Cimahi terkait pungli PSTL 2021.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x