Ajay Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ngatiyana Diusulkan Jadi Walikota Cimahi

- 6 Juli 2022, 17:12 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna diberhentikan dengam tidak hormat oleh DPRD Kota.Cimahi
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna diberhentikan dengam tidak hormat oleh DPRD Kota.Cimahi //DeskJabar.com/yedi supriadi

 

KILASCIMAHI - DPRD Kota Cimahi secara resmi mengumumkan pemberhentian Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna.

Hal ini menyusul keputusan berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi yang dilakukan oleh orang No 1 di Kota Cimahi tersebut.

Sebagai gantinya, DPRD Kota Cimahi mengusulkan Wakil Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana diangkat menjadi walikota.Cimahi.

''Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,''ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ngatiyana Segera Dilantik Jadi Walikota Cimahi, Ajay Resmi Diberhentikan Mendagri

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x