KILASCIMAHI - Usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas kejaksaan, kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi kian tertutup.
Pagar depan kantor ATR/BPN Kota Cimahi dijaga dua petugas.
Termasuk pintu Kantor ATR/BPN Kota Cimahi pun dijaga ketat.
Seperti diketahui, pada Jumat 1 Juli 2022, oknum pegawai ATR/BPN ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.
Dalam OTT ini, salah seorang oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi berinisial IY langsung ditahan petugas kejaksaan.
Dari tangan oknum IY ini, petugas kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada IY karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penangkapan IY ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan darimasyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.
Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.