Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi Kena OTT Kejaksaan

- 5 Juli 2022, 17:08 WIB
Oknum pejabat Kantor ATR BPN Kota Cimahi kena OTT Kejaksaan. Foto: Pasca OTT, Kantor ATR BPN Lebak dipasang garis polisi./PMJ News/
Oknum pejabat Kantor ATR BPN Kota Cimahi kena OTT Kejaksaan. Foto: Pasca OTT, Kantor ATR BPN Lebak dipasang garis polisi./PMJ News/ /

KILASCIMAHI - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Dalam OTT ini, salah seorang oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi berinisial IY langsung ditahan petugas kejaksaan.

Dari tangan oknum IY ini, petugas Kejari Kota Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

Baca Juga: Coba Mainkan Perkara di Pengadilan, Seorang Hakim Kena OTT di Surabaya

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada IY karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penangkapan IY ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan darimasyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, (05/7/2022).

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x