19 Bulan Jadi Plt, Ngatiyana Tunggu Pelantikan Walikota Cimahi Definitif: Kalau Plt Cuma Setengah

- 6 Juli 2022, 20:43 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana bersiap dilantik jadi Walikota Cimahi definitif
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana bersiap dilantik jadi Walikota Cimahi definitif /

KILASCIMAHI - Plt Walikota Cimahi, Letkol (purn) Walikota Cimahi, Ngatiyana tinggal menunggu hari berganti status jadi Walikota Cimahi definitif.

Hal ini terjadi usai DPRD Kota Cimahi mengumumkan pemberhentian Dengan Tidak Hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay M Priatna.

Tak hanya itu, DPRD Kota Cimahi pun mengumumkan pengusulan Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik sebagai Walikota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022.

'Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,''ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ajay Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ngatiyana Diusulkan Jadi Walikota Cimahi

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x