Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan terkait Pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi pada 20 Juni 2022.
Dengan adanya SK Mendagri ini, tidak ada lagi penghalang bagi Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif.
Kini, menindaklanjuti SK Mendagri tersebut, DPRD Kota Cimahi melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi.
''Sesuai dengan aturan yang ada, DPRD Kota Cimahi mengusulkan pengangkatan Wakil Walikota Cimahi sebagai Walikota Cimahi kepada Mendagri melalui Gubernur,'' jelas Achmad Zulkarnain.
Sementara itu, dimintai tanggapan terkait usulan DPRD Kota Cimahi untuk pelantikan dirinya sebagai Walikota Cimahi definitif, Ngatiyana mengaku akan mengikuti aturan yang ada.
''Saya sudah menjadi Plt Walikota Cimahi selama 19 bulan,''ungkap Ngatiyana saat memberi tanggapan di Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.
Mengenai perasaanya mengetahui akan segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif, Ngatiyana mengaku jabatan bukan segalanya.
''Kalau perasaan biasa aja. Saya hanya akan bekerja sesuai aturan yang ada,''jelas dia.
Meski demikian, Ngatiyana mengakui bahwa ada perbedaan kewenangan antara Plt Walikota dengan Walikota definitif.