Ganjil-Genap Pada Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Diberlakukan, Polri Sebut Pelaksanaannya Diawasi Kamera ETLE

- 21 Maret 2024, 12:31 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2024./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2024./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww /

KILASCIMAHI - Arus mudik Lebaran tahun 2024 akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap dalam proses pelaksanaannya pemudik akan diawasi dengan kamera ETLE (Electronic traffic law enforcement).

Bagi anda pemudik Lebaran 2024 yang terekam kamera ETLE dan melanggar arus lalu lintas ganjil-genap yang telah diberlakukan makan, akan ditilang.

Dikutip dari antaranews.con Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mudik Lebaran 2024 akan dimulai pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.

“Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” tutur Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Jelang Mudik Lebaran 2024 Setelah Penyesuaian Kenaikan Tarif

Adapun jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap saat mudik ataupun balik lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Rekayasa arus lalu lintas ganjil-genap mudik Lebaran 2024 akan berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 mulai dari pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Pada hari selanjutnya tanggal 8 April 2024 dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.

Kemudian pada tanggal 9 April 2024 akan dimulai sejak pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 0 ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x