Tol Mana Saja Yang Mengalami Kenaikan Tarif Jelang Mudik Lebaran 2024 ? Berikut Daftarnya !

- 19 Maret 2024, 15:49 WIB
Daftar Tol yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif jelang musim mudik lebaran 2024
Daftar Tol yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif jelang musim mudik lebaran 2024 /

KILASCIMAHI - Jelang musim mudik lebaran 2024 tarif tol mengalami kenaikan hingga memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai bahwa kenaikan tarif tol menjelang musim mudik lebaran 2024 dinilai demi mendapatkan keuntungan. Akan tetapi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa penyesuaian kenaikan tarif tol sudah sesuai dengan undang-undang dan Keputusan Menteri PUPR.

Lantas, tol mana saja yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif ? Simak ulasan berikut selengkapnya !

Dilansir dari antaranews.com Basuki memberikan penjelasan bahwa penyesuaian tarif tol jelang mudik lebaran salah satunya integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diberlakukan sejak tanggal 9 Maret 2024 seperti yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin lalu.

Baca Juga: Bantah Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Lebaran Demi Cari Keuntungan, Menteri PUPR Buka Suara !

Basuki menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol seharusnya sudah naik sejak 6 bulan lalu akan tetapi dirinya menahan karena pertimbangan situasi sejak terjadinya inflasi dari tahun 2022 hingga 2023 akibat dampak COVID-19.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki.

Penyesuaian tarif integrasi tersebut pun sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran tarif integrasi tersebut pun disesuaikan dengan jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I sebesar Rp27.000 dari tarif semula Rp20.000, untuk Golongan II dan III sebesar Rp40.500 dari tarif semula sebesar Rp30.000, dan untuk Golongan IV dan V sebesar Rp54.000 dari tarif semula Rp40.500.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x