Kapan THR PNS Cair ? Berikut Penjelasan Menkeu !

- 13 Maret 2024, 14:00 WIB
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Pembayaran THR Bagi PNS
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Pembayaran THR Bagi PNS /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/

KILASCIMAHI - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 cair ? simak selengkapnya penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemberian THR merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Seperti yang dijelaskan Menkeu Sri Mulyani THR bagi PNS tahun ini akan dicairkan secara penuh.

Seperti yang dikutip dari antaranews.com “Presiden menetapkan THR 100 persen,” ucap Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya Lengkap Dengan Jadwal Azan Magrib Dan Waktu Berbuka Ramadan 2024

Sri Mulyani pun hingga saat ini masih mengupayakan proses pencarian THR bagi ASN. Iya pun menyatakan bahwa direncanakan pencairan THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya juga, Sri Mulyani telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi bahwa persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dapat diterima sebelum hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dapat dimulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan pernyataan Sri Mulyani usai menghadiri rapat internal bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta (19/1).

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x