Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Jelang Mudik Lebaran 2024 Setelah Penyesuaian Kenaikan Tarif

- 19 Maret 2024, 17:14 WIB
Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Setelah Alami Kenaikan Jelang Mudik Lebaran 2024
Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Setelah Alami Kenaikan Jelang Mudik Lebaran 2024 //YouTube/ TOLLROAD INDONESIA

KILASCIMAHI - Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) alami kenaikan jelang mudik lebaran 2024.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa kenaikan tarif Jalan Tol Japek dan Jalan MBZ telah disesuaikan dan diberlakukan sejak Sabtu (9/3) lalu .

Seperti yang dikutip dari antaranews.com Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol jelang mudik lebaran salah satunya integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diberlakukan sejak tanggal 9 Maret 2024 seperti yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin lalu.

Lantas, berapa nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ setelah alami kenaikan ? Simak ulasan dari kilascimahi.com berikut selengkapnya !

Baca Juga: Tol Mana Saja Yang Mengalami Kenaikan Tarif Jelang Mudik Lebaran 2024 ? Berikut Daftarnya !

Basuki menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol seharusnya sudah naik sejak 6 bulan lalu akan tetapi dirinya menahan karena pertimbangan situasi sejak terjadinya inflasi dari tahun 2022 hingga 2023 akibat dampak COVID-19.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki.

Penyesuaian tarif integrasi tersebut pun sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran tarif integrasi tersebut pun disesuaikan dengan jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I sebesar Rp27.000 dari tarif semula Rp20.000, untuk Golongan II dan III sebesar Rp40.500 dari tarif semula sebesar Rp30.000, dan untuk Golongan IV dan V sebesar Rp54.000 dari tarif semula Rp40.500.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x