Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Jelang Mudik Lebaran 2024 Setelah Penyesuaian Kenaikan Tarif

- 19 Maret 2024, 17:14 WIB
Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Setelah Alami Kenaikan Jelang Mudik Lebaran 2024
Nominal Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Setelah Alami Kenaikan Jelang Mudik Lebaran 2024 //YouTube/ TOLLROAD INDONESIA

Menurut Basuki, penyesuaian tarif integrasi tol telah tertuang dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Banyak sekali yang saya tahan 2--3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," kata Basuki.

Baca Juga: Bantah Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Lebaran Demi Cari Keuntungan, Menteri PUPR Buka Suara !

Basuki pun kembali menyebut bahwa bukan hanya Tol Japek saja, masih banyak tol lain yang mengajukan penyesuaian tarif tol yang harus ditunda karena menilai situasi yang belum tepat.

"Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi," sebut Basuki.

Itulah nominal tarif tol Japek dan MBZ jelang mudik lebaran 2024 setelah mengalami kenaikan.***

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x