Bantah Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Lebaran Demi Cari Keuntungan, Menteri PUPR Buka Suara !

- 19 Maret 2024, 12:15 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono memberikan keterangan terkait kenaikan tarif tol menjelang musim mudik lebaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono memberikan keterangan terkait kenaikan tarif tol menjelang musim mudik lebaran /Antara/Aji Cakti

KILASCIMAHI - Menjelang musim mudik lebaran tahun ini tarif tol mengalami kenaikan yang menyebabkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sejumlah masyarakat menilai bahwa penyesuaian tarif tol menjelang lebaran ini diduga demi mencari keuntungan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Basuki Hadimuljono pun buka suara terkait persepsi negatif yang tengah beredar di masyarakat saat ini.

Dilansir dari antaranews.com Basuki menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol jelang mudik lebaran salah satunya integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diberlakukan sejak tanggal 9 Maret 2024 seperti yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin lalu.

Baca Juga: THR Dan Gaji Ke-13 PNS Akan Segera Dibayarkan ! Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Basuki menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol seharusnya sudah naik sejak 6 bulan lalu akan tetapi dirinya menahan karena pertimbangan situasi sejak terjadinya inflasi dari tahun 2022 hingga 2023 akibat dampak COVID-19.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki.

Penyesuaian tarif integrasi tersebut pun sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran tarif integrasi tersebut pun disesuaikan dengan jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I sebesar Rp27.000 dari tarif semula Rp20.000, untuk Golongan II dan III sebesar Rp40.500 dari tarif semula sebesar Rp30.000, dan untuk Golongan IV dan V sebesar Rp54.000 dari tarif semula Rp40.500.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x