Kapan THR Dan Gaji Ke-13 PNS Cair ? Berikut Jadwalnya Sesuai Pernyataan Menkeu ! 

- 13 Maret 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji Ke-13 Bagi Para ASN Tahun 2024
Ilustrasi - THR dan Gaji Ke-13 Bagi Para ASN Tahun 2024 /

KILASCIMAHI - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri merupakan rutinitas tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Terkait pembayaran THR tahun 2024 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Sri Mulyani menyebutkan bahwa THR bagi PNS tahun ini akan dicairkan secara penuh.

Pembayaran THR tahun 2024 inipun sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Seperti yang dikutip dari antaranews.com “Presiden menetapkan THR 100 persen,” ucap Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ayu Ting Ting, Komeng hingga Lesti Kejora Dibikin Puas dengan Hadirnya Garansi Tepat Waktu di Shopee

Sri Mulyani pun hingga saat ini masih mengupayakan proses pencarian THR bagi ASN. Iya pun menyatakan bahwa direncanakan pencairan THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya juga, Sri Mulyani telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi bahwa persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dapat diterima sebelum hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dapat dimulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan pernyataan Sri Mulyani usai menghadiri rapat internal bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta (19/1). 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x