Tepis Persepsi Masyarakat Terkait Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Lebaran, Menteri PUPR Berikan Penjelasan !

- 19 Maret 2024, 14:28 WIB
Tarif jalan tol menjelang musim mudik lebaran mengalami kenaikan, menteri PUPR berikan penjelasan terkait hal tersebut
Tarif jalan tol menjelang musim mudik lebaran mengalami kenaikan, menteri PUPR berikan penjelasan terkait hal tersebut //YouTube/ TOLLROAD INDONESIA

KILASCIMAHI - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Basuki Hadimuljono tepis persepsi negatif yang beredar di masyarakat terkait kenaikan tarif tol jelang musim mudik lebaran demi cari keuntungan.

Dilansir dari antaranews.com Basuki memberikan penjelasan bahwa penyesuaian tarif tol jelang mudik lebaran salah satunya integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diberlakukan sejak tanggal 9 Maret 2024 seperti yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin lalu.

Basuki menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol seharusnya sudah naik sejak 6 bulan lalu akan tetapi dirinya menahan karena pertimbangan situasi sejak terjadinya inflasi dari tahun 2022 hingga 2023 akibat dampak COVID-19.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki.

Baca Juga: Bantah Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik Lebaran Demi Cari Keuntungan, Menteri PUPR Buka Suara !

Penyesuaian tarif integrasi tersebut pun sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran tarif integrasi tersebut pun disesuaikan dengan jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I sebesar Rp27.000 dari tarif semula Rp20.000, untuk Golongan II dan III sebesar Rp40.500 dari tarif semula sebesar Rp30.000, dan untuk Golongan IV dan V sebesar Rp54.000 dari tarif semula Rp40.500.

Menurut Basuki, penyesuaian tarif integrasi tol telah tertuang dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Banyak sekali yang saya tahan 2--3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," kata Basuki.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x