KILASCIMAHI - Simak ulasan mengenai jangan salah pilih! Kenali ciri-ciri penting perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu sumber pembiayaan yang populer di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
Sebagian dari penduduk Indonesia telah menggunakan pinjol untuk mendanai kehidupan sehari-hari dan sudah menjadi kebiasaan yang umum di era digital ini.
Tapi semakin maraknya pinjol ini, semakin banyak pula hutang-hutang yang disebabkan oleh nasabah yang lalai dalam membayar.
Baca Juga: Ini Sikap PRMN Terkait Maraknya Pinjol Ilegal: Sebut Saja Rentenir Online, Jangan Dihaluskan
Penting untuk di pahami perbedaan antara pinjol ilegal dan legal agar dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Simak ulasan mengenai jangan salah pilih! Kenali ciri-ciri penting perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dilansir dari berbagai sumber untuk anda.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri penting yang membedakan pinjol ilegal dan legal:
-
Status dan Izin Operasional
Pinjol legal biasanya memiliki status yang jelas sebagai lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Mereka memiliki izin operasional yang sah dan dapat diverifikasi melalui situs resmi OJK atau instansi terkait lainnya. Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan sering kali beroperasi secara ilegal tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. -
Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Pinjol legal selalu menawarkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai biaya, suku bunga, syarat dan ketentuan pinjaman, serta hak dan kewajiban peminjam. Mereka menyediakan dokumen perjanjian dengan jelas dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada calon peminjam. Di sisi lain, pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam hal informasi dan seringkali menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi yang dapat membebani peminjam.