"Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas BI.
Masyarakat pun sudah mulai bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ini, sambil masih tetap bisa mempergunakan uang lama emisi 2016.
Demikian ulasan mengenai Bank Indonesia atau BI merilis uang baru rupiah emisi 2022.