Mau Cek Pinjaman Online atau Pinjol Legal atau Illegal di OJK, Gampang, Cukup Kirim WhatsApp

- 14 Juli 2022, 08:45 WIB
Ini cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal atau legal di OJK cukup gunakan WhatsApp.
Ini cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal atau legal di OJK cukup gunakan WhatsApp. /pexels.com

KILASCIMAHI - Pinjaman online atau pinjol saat ini begitu marak di Indonesia.

Sebelum mendownload aplikasinya dan mengajukan pinjaman secara online, sebaiknya cek terlebih dahulu mengenai status legal atau ilegal di OJK.

Untuk mengetahui aplikasi pinjaman online atau pinjol ini legal atau ilegal di OJK, caranya sangat gampang, cukup kirim pesan melalui WhatsApp.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat suatu sistem informasi kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan mengecek atau mengetahui mana saja pinjaman Online (pinjol) yang Legal atau yang Ilegal.

Baca Juga: Berikut 5 Pinjaman Online yang Resmi dan Terdaftar di OJK yang Punya Bunga Ringan, Bisa Cepat Cair !

Tentunya tujuannya agar masyarakat yang menggunakan jasa keuangan untuk mengajukan pinjaman harus terdaftar atau resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memastikan atau mengecek aplikasi pinjaman Online (Pinjol) Ilegal atau Legal OJK masyarakat bisa mengecek melalui Aplikasi WhatsApp, SImak caranya di artikel ini.

Dikutip dari chanel Youtube Najwa Shihab melalui ugahan video pada 26 september 2021, ia memberikan cara untuk mengecek pinjol illegal melalui WhatsApp.

“Sebetulnya OJK sudah mengeluarkan satu mekanisme yang bisa membantu kita untuk mengecek apakah pinjaman ini, pinjaman yang di tawarkan ke public terdaftar atau tidak dengan cara mengirimkan WhatsApp dengan no 081157157157,,” ujarnya.

Sebelum meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) hendaknya harus mengecek terlebih dahulu pinjaman online (pinjol) resmi terdaftar atau tidak di OJK.

Agar nantinya Ketika meminjam uang untuk mempermudah proses atau mengamankan data Ketika meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Untuk cara cek Aplikasi pinjaman online (pinjol) di WhatsApp seperti berikut :
1. Menghubungi WhatsApp OJK 081157157157
2. Ketik aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ingin di cek lalu kirim melalui pesan.
3. Jika pesan anda terkirim maka akan ada balasan tentang aplikasi pinjaman Online terdaftar di OJk atau tidak.

Seperti yang Anda ketahui, pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Umumnya dikenal sebagai fintech lending atau peer-to-peer lending. Mereka beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.

Baca Juga: APA Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Begini Kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online (pinjol) atau pemberi pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Tentu tujuannya jika masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian ulasan tentang bagaimana cara mengecek pinjaman online atau pinjol yang legal atau ilegal menurut OJk melalui aplikasi WhatsApp.***

Editor: Riffa Anggadhitya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x