Ini Dia Modul Pinjol Ilegal, Sudah Tagih dengan Ancaman Sebelum Batas Akhir Peminjaman

- 31 Januari 2022, 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan. /(Foto:PMJ/Yeni).

KILASCIMAHI - Ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal ternyata berasal dari laporan korban yang merasa diancam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis, 27 Januari 2022 malam.

Seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban diancam oleh pihak pinjol setelah diminta membayar utang pinjaman sebelum waktu yang telah dijanjikan.

Dalam perjanjian pinjaman, korban berinisial E (42) ini melakukan pinjaman di salah satu aplikasi bernama Kredito yang dikelola kantor pinjol tersebut dengan jangka waktu 7 hari.

Baca Juga: 3 Pelaku Pinjol Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah satunya Ternyata WNA Asal China

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kredito untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari, jadi perjanjiannya tujuh hari tapi baru empat hari ditagih," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari 2022.

Penagihan itu membuat korban kaget, sebab pihak Kredito juga melakukan ancaman dengan kata-kata tak pantas dan menyebar data pribadi korban.

"Kemudian, dari pengaduan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan ke penyelidikan sehingga membuahkan penggerebekan di kantor pinjol di PIK. Sebanyak 27 orang diamankan di TKP tersebut yang merupakan pekerja," jelasnya.

Dari 27 pekerja yang diamankan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan YFC (38) warga negara asal China yang berperan sebagai Direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman.

Baca Juga: Ucapan Jenderal Dudung Abdurachman terkait Tuhan kita Bukan Orang Arab, Akhirnya Dilaporkan ke Ranah Hukum

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah