Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Di OJK Hanya Menggunakan WhatsApp, SImak Ulasannya

- 13 Juli 2022, 12:05 WIB
Ini cara cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal di OJK cukup gunakan WhatsApp.
Ini cara cek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal di OJK cukup gunakan WhatsApp. /pexels.com

KILASCIMAHI- Untuk cek pinjaman online (Pinjol) yang legal atau ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat suatu sistem informasi kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan mengecek atau mengetahui mana saja pinjaman online (Pinjol) yang legal atau yang ilegal.

Tentunya tujuannya agar masyarakat yang menggunakan jasa keuangan untuk mengajukan pinjaman harus terdaftar atau resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memastikan atau mengecek aplikasi pinjaman Online (Pinjol) Ilegal atau Legal OJK masyarakat bisa mengecek melalui Aplikasi WhatsApp, SImak caranya di artikel ini.

Baca Juga: Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Tentunya Sudah Terdaftar di OJK, Simak Selengkapnya

Dikutip dari chanel Youtube Najwa Shihab melalui ugahan video pada 26 september 2021, ia memberikan cara untuk mengecek pinjol illegal melalui WhatsApp.

“Sebetulnya ojk sudah mengeluarkan satu mekanisme yang bisa membantu kita untuk mengecek apakah pinjaman ini, pinjaman yang di tawarkan ke public terdaftar atau tidak dengan cara mengirimkan WhatsApp dengan no 081157157157” ujarnya.

Sebelum meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) hendaknya harus mengecek terlebih dahulu pinjaman online (pinjol) resmi terdaftar atau tidak di OJK.

Agar nantinya Ketika meminjam uang untuk mempermudah proses atau mengamankan data Ketika meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Untuk cara cek Aplikasi pinjaman online (pinjol) di WhatsApp seperti berikut :
1. Menghubungi WhatsApp OJK 081157157157
2. Ketik aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ingin di cek lalu kirim melalui pesan.
3. Jika pesan anda terkirim maka akan ada balasan tentang aplikasi pinjaman Online terdaftar di OJk atau tidak.

Baca Juga: 4 Cara Mudah yang Bisa Kamu Lakukan Agar Data Pribadi Anda Aman dari Pinjol, Ini Ulasannya

Seperti yang Anda ketahui, pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Umumnya dikenal sebagai fintech lending atau peer-to-peer lending. Mereka beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online (pinjol) atau pemberi pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Tentu tujuannya jika masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian ulasan tentang bagaimana cara mengecek pinjaman online (pinjol) yang Legal atau Ilegal melalui aplikasi WhatsApp.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x