KILASCIMAHI - cara daftar Pinjol dengan terdaftar resmi Di OJK, KTP salah salah satu syarat agar pengajuan cepat cair.
Dahulu ketika ingin meminjam uang harus datang langsung ke bank untuk mengajukan pinjaman, namun saat ini dengan kemajuan teknologi bisa meminjam uang dengan mudah.
Namun tidak semua pinjol bisa di percaya karna ada beberapa pinjol ilegal yang dapat menipu pengguna.
Tetapi apak anda sudah tau cara daftar pinjol secara resmi terdaftar di OJK? Simak artikel ini.
Baca Juga: Ternyata Ini Beberapa Aplikasi Pinjol Yang Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Keamanannya
Meski disebutkan hanya membutuhkan KTP, ternyata ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Persyaratan pinjol yang mengunakan KTP secara umum adalah:
1. warga negara Indonesia
2. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
3. Miliki rekening tabungan atas nama pribadi Anda
4. Memiliki nomor ponsel atas nama Anda sendiri
Pinjol resmi biasanya terdaftar di OJK atau dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga keamanan data peminjam.
Untuk mengecek pinjaman, Pertama, periksa apakah data Anda telah dijawab dengan benar sebagai berikut: