APA Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Begini Kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK

- 13 Juli 2022, 14:30 WIB
ini ciri-ciri pinjaman online ilegal lewat aplikasi pinjol menurut Ketua Satgas waspada investasi Tongam L Tobing.
ini ciri-ciri pinjaman online ilegal lewat aplikasi pinjol menurut Ketua Satgas waspada investasi Tongam L Tobing. //Youtube/ Kemkominfo TV



KILASCIMAHI - Ketua Satgas waspada investasi OJK yakni Tongam L Tobing memberikan tanggapan untuk mengetahui ciri-ciri apa saja pinjaman online atau pinjol ilegal.

Selalu mencari terlebih dahulu informasi dalam meminjam uang di aplikasi pinjol merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan pinjaman online.

Untuk mengetahu ciri-ciri apa saja pinjol ilegal simak artikel ini menurut Ketua Satgas waspada investasi OJK yakni Tongam L Tobing.

Akan tetapi sebelum meminjam hendaknya harus menggunakan pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar OJK.

 Baca Juga: Hati-Hati! Inilah Daftar PInjol Ilegal Yang Sudah Diblokir Oleh Kementrian Kominfo

Pinjaman online (pinjol) saat ini salah satu kemudahan dalam mendapatkan dana cepat Ketika membutuhkan uang mendadak.

Dikutip dari chanel YouTube Kemkominfo Tv melalui ungahan video pada 10 Desember 2021, Tongam L. Tobing memberikan tanggapan apa ciri- ciri pinjol illegal.

“pinjaman online sangat marak, sebenarnya cirinya sangat mudah, yang pertama pinjaman onlaine ini tidak terdaftar atau berizin di OJK, untuk mengeceknya dapat di website resmi OJK : OJK.go.id” ujar Tongam L. Tobing.

“yang kedua alamat pengurus atau kantor tidak jelas, berubah-ubah bahkan mereka mempunyai no hp yang sangat banyak berganti-ganti terus” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Cara Bedain Pinjol Legal atau Ilegal di Playstore dan Appstore menurut DIRJEN APLIKASI INFORMATIKA KOMINFO

“yang ketiga pinjaman itu sangat mudah hanya menggunakan photo ktp dan photo dari pinjaman dapat dicairkan tapi menjebak bunganya tinggi, dendanya tinggi, dan VP nya sangat tinggi, Kemudian ciri selanjutnya mereka selalu meminta kita mengijinkan semua data dan kontak hp agar bisa di akses” lanjutnya.

Tentu jika tidak ingin terjerat dengan pinjaman online (pinjol) Ilegal masyarakat harus waspada terlebih dahulu untuk selalu mengecek izinnya.

Karena jika tidak hati-hati dalam meminjam uang di aplikasi pinjaman online(pinjol) maka akan terjerat dengan pinjaman online yang illegal.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online (pinjol) atau pemberi pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Tentu tujuannya jika masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ini Cara Mudah Untuk Cek Pinjaman Online Legal Atau Ilegal Oleh OJK, Simak Ulasannya !

Demikian ulasan tentang mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal menurut - Ketua satgas waspada investasi OJK yakni Tongam L Tobing.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x