KILASCIMAHI - Buat kamu yang ingin tahu pinjaman online (Pinjol) mana saja yang sudah di blokir oleh kementrian Kominfo, berikut ini sudah ada beberapa aplikasi Pinjol yang sudah diblokir oleh Kementrian Kominfo.
Agar kamu tetap bisa waspada ketika akan meminjam uang secara online, Simak ulasannya yang berikut ini.
Ternyata ini lah beberapa daftar pinjaman online atau Pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan juga sudah legal, dilansir dari Channel YouTube alim syah.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 pinjaman online illegal. Seluruh platform pinjaman illegal tersebut langsung ditutup oleh Kementrian Kominfo setelah temuan dilakukan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Di OJK Hanya Menggunakan WhatsApp, SImak Ulasannya
Berikut ini daftar pinjaman online illegal yang ditutup aksesnya :
1. DanaBag
2. Prima Tunai