KILASCIMAHI - Tuntutan terhadap Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus asusila dipengadilan negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022 lalu, ditanggapi Komnas HAM.
Bahwa tuntutan tersebut melanggar Prinsip HAM.
Tuntutan mati yang dikenakan pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dinilai oleh Komnas HAM bertentangan dengan prinsip HAM.
Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Jumat 14 Januari 2022
Selain dikenakan hukuman mati, Herry juga dikenakan hukuman kebiri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana melalui Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil enggan berkomentar banyak.
"Kami akan fokus untuk menyelesaikan perkara tersebut dan menegakkan hukum sebagaimana telah menjadi tugas dari kejaksaan," paparnya, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Jumat 14 Januari 2021
Selain menegakkan proses hukum, kata Dodi, pihaknya juga akan fokus untuk memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya yang telah dilahirkan.
"Kita fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini, kita fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," paparnya.