KILASCIMAHI - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus asusila Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Selain dituntut hukuman mati, dan hukuman tambahan kebiri, Herry Wirawan juga dituntut hukum restitusi.
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Herry dihukum uang pengganti atau restitusi.
Baca Juga: Kajati Jabar : Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan Karena Ini The Most Serius Crime
"Untuk restitusi kepada korban total 331.527 juta," jelas Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Uang restitusi ini, menurut Kajati Jabar menjelaskan bahwa uang restitusi nantinya digunakan untuk biaya sekolah.
"Uang restitusi itu untuk anak anak dan bayi bayi, serta kelangsungan hidupnya," pungkasnya.***