Kajati Jabar : Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan Karena Ini The Most Serius Crime

- 11 Januari 2022, 17:09 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

KILASCIMAHI - Jaksa Penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati, saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa 11 Januari 2022.

Herry yang dihadirkan oleh JPU, dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa, Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang memimpin JPU (jaksa penuntut umum), memberikan tuntutan berat terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: RANS Entertainment Membuka lowongan kerja 2022 Tanpa Syarat Ijazah, Kerja Bareng Raffi Ahmad dan Nagita, Mau?

"Alhamdulillah siang hari ini kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," jelasnya usai sidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kajati menambahkan, bahwa dari tuntutan pidana kami, ada beberapa yang disampaikan bahwa pertama kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius.

"Jadi ini The most serius crime, ada beberapa argumentasi ada beberapa pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serius crime," jelasnya, usai persidangan di PN Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Hari Ini Dituntut Jaksa, Berikut Perjalanan Kasusnya

Kajati menambahkan, bahwa pertimbangan yang pertama, yakni mengacu kepada konvensi pbb menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual.

"Kedua kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didikanak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x