KILASCIMAHI -Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan mendapat perhatian luas, bahkan setiap sidang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Bandung, perwakilan dari KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) dan LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) selalu hadir.
Usai persidangan hari Selasa 28 Desember 2021, Dewan Pembina KPAI, Bimasena mengapresiasi langkah JPU (jaksa penuntut umum), menghadirkan saksi dari paramedis.
"Saya apresiasi bidan dan dokter dihadirkan jadi saksi, namun saya meminta JPU jeli atas dugaan keterlibatan bidan, yang tidak melakukan pendalaman terhadap anak usia dibawah umur melahirkan, harusnya bidan tahu, mana dibawah umur mana dewasa, JPU harus mendalami hal itu," papar Bimasena ditemui usai persidangan Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Dua Saksi Paramedis Dihadirkan di Sidang Herry Wirawan, Sempat Curiga Dengan Wanita Yang Melahirkan
Bimasena juga meminta JPU menghadirkan seseroang yang punya peran penting, dalam proses perekrutan Santri.
"Ada perekrut santri di Garut Selatan sana, ini kalau tidak salah masih kerabat Herry Wirawan juga, saya berharap JPU bisa menghadirkan dan menggali keterangan yang melakukan perekrutan ini, karena harus dijelaskan apakah perekrut ini mengetahui tujuan Herry Wirawan atau tidak," jelasnya.
Bimasena menegaskan, sejauh ini persidangan berjalan lancar dan saksi yang digali oleh JPU, menjelaskan apa yang terjadi dan dilakukan Herry Wirawan.
"JPU berhasil mengungkap fakta baru di persidangan kasus asusila oleh Herry Wirawan," pungkasnya.