Terungkap, Herry Wirawan Punya Rumah Pribadi Dari Dermawan Yang Iba Karena Herry Punya Tujuan Sosial

- 24 Desember 2021, 09:30 WIB
/

KILASCIMAHI - Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 23 Desember 2021.

Usai persidangan yang digelar virtual, Kajati Jabar selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) kembali mengungkap aksi bejat Herry Wirawan.

"Jadi dari keterangan saksi, bahwa pelaku tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya," jelas Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, Kamis 23 Desember 2021.

Kajati bahkan mengungkap, bahwa terdakwa tak pernah hadir dalam undangan kegiatan yang digelar masyarakat di Cibiru.

'Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," jelasnya.

Bahkan di Antapani dan Cibiru, jadi mereka (warga) itu tidak pernah tahu karena tertutup.

Kajati juga mengungkapkan, bahwa kepemilikann bangunan rumah Antapani itu sangat tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi dari keterangan saksi, itu ada orang pihak ketiga yang berniat baik ke saudara Herry ini, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial, maka diberikan lah rumah tersebut," paparnya.

Kajati Jabar menyayangkan, adanya penyalahgunaan rumah tersebut.

"Sangat disayangkan, rumah itu disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x