KILASCIMAHI - Kasus Asusila dengan terdakwa Herry Wirawan yang melakukan tindakan asusila kepada 13 santriwati, memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan kali ini Saksi korban, sebanyak dua orang, satu orang dimintai keterangan secara virtual melalui Zoommeeting.
Dalam persidangan, hadir juga Komnas Perlindungan Anak (PA) dan LPSK.
Baca Juga: Jack Brown Gabung Persita Pasca Sembuh Cedera Parah
Usai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Bimasena menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini sudah melakukan pendampingan.
"Sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan, lalu penyidikan kami sudah melakukan pendampingan," papar Bimasena, usai persidangan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Bimasena menjelaskan, alasan kasus Asusila ini tidak ramai ke publik saat pelaporan di Polda. Bahwa Komnas PA punya strategi.
"Karena kita punya strategi untuk melindungi korban. Agar
Tidak ada ketakutan, korban," jelas Bimasena.
Pihak Komnas PA juga berupaya membantu penyidikan pihak kepolisian, p2tp2a konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini.