KPA: Korban Predator Seks Herry Wirawan Capai 21, Melapor dan Masuk Dakwaan 13 Orang, 9 bayi Lahir

- 21 Desember 2021, 18:10 WIB
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Bimasena, Saat Hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Mengawal Sidang Kasus Asusila Oleh Herry Wirawan
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Bimasena, Saat Hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Mengawal Sidang Kasus Asusila Oleh Herry Wirawan /

KILASCIMAHI - Kasus Asusila dengan terdakwa Herry Wirawan yang melakukan tindakan asusila kepada 13 santriwati, memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan kali ini Saksi korban, sebanyak dua orang, satu orang dimintai keterangan secara virtual melalui Zoommeeting.

Dalam persidangan, hadir juga Komnas Perlindungan Anak (PA) dan LPSK.

Baca Juga: Jack Brown Gabung Persita Pasca Sembuh Cedera Parah

Usai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Bimasena menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini sudah melakukan pendampingan.

"Sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan, lalu penyidikan kami sudah melakukan pendampingan," papar Bimasena, usai persidangan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Bimasena menjelaskan, alasan kasus Asusila ini tidak ramai ke publik saat pelaporan di Polda. Bahwa Komnas PA punya strategi.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Herry Wirawan Terima Bansos dari Pemprov Jabar dan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP)

"Karena kita punya strategi untuk melindungi korban. Agar
Tidak ada ketakutan, korban," jelas Bimasena.

Pihak Komnas PA juga berupaya membantu penyidikan pihak kepolisian, p2tp2a konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah