Herry Wirawan Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Polda Jabar : Silahkan Laporkan

- 18 Desember 2021, 10:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago /

KILASCIMAHI - Tersangka kasus asusila Herry Wirawan, yang melakukan Rudapaksa terhadap 12 santri perempuan, di sebuah lembaga pendidikan, diduga tak hanya melakukan Rudapaksa santri dan melakukan eksploitasi ekonomi, tapi juga diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan.

Pihak Kanwil Kemenag Bandung pun telah mengakui adanya aliran dana ke yayasan yang dikelola oleh Herry di Antapani.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, mengatakan masih menunggu laporan aduan bila memang Herry diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan.

"Jika memang punya data ,siilahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi," kata dia melalui sambungan telepon, Jumat 17 Desember 2021.

Kombes Erdi pun memastikan, polisi bakal mengusut kasus jika telah diterima aduan.

Diketahui, tercatat ada 13 santri yang diperkosa oleh Herry. Kasus pemerkosaan itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

"Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya kekerasan seksual semata tapi juga ada unsur eksploitasi yang dilakukan pada korbannya.

Selain itu, diduga ada perbuatan menyelewengkan dana bansos oleh pelaku.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ucap dia.

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x