Kasus Perkosaan Oleh Oknum Ustad Inisial HW Terjadi 2016, Korban Baru Melapor Juni 2021

- 9 Desember 2021, 09:00 WIB
Foto oknum ustad yang memperkosa belasan Santriwati nya / tangkapan layar Twitter
Foto oknum ustad yang memperkosa belasan Santriwati nya / tangkapan layar Twitter /

KILASCIMAHI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan keterangan, perihal ramainya oknum guru pesantren melakukan aksi perkosaan kepada beberapa santriwatinya.

Kejati Jabar melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima, bahwa terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. 

"Jadi kasusnya tahun 2016, dan baru disidangkan tahun 2021 ini, pelaporan korban itu bulan Juni 2021, kalau tidak salah," jelas Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Simak KODE REDEEM FREE FIRE Terbaru Kamis 9 Desember 2021

Kasipenkum menambahkan, bahwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS.

"Selain di gedung yayasan, juga di pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R, " terangnya.

Ditambahkan Kasipenkum, bahwa beberapa korban telah hamil.

Baca Juga: TNI AD Siapkan Atlet Berkuda Hadapi Ajang Nasional Dan Internasional

"Dari perbuatannya, kini delapan korban HW melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," jelasnya.

Dijelaskan Dodi, bahwa kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x