Polda Jabar Ungkap Kasus Ilegal Akses Dengan Modus Koperasi Online

- 3 Desember 2021, 19:00 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso. /Remy Suryadie/galamedia/

KILASCIMAHI - Ditreskrimsus Polda Jabar melalui unit Siber berhasil mengungkap kasus ilegal akses identity.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap Tim Siber.

"Kasus koperasi, dimana tim Siber telah berhasil mengungkap dua kasus dalam seminggu ini dengan kasus yang berbeda akan tetapi skema sama yaitu melakukan ilegal akses dan identity thief," jelas Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Jumat 3 Desember 2021.

Direskrimsus menambahkan, kasus yang diungkap ini berkaitan dengan satu Koperasi yaitu Koperasi SMS yang melalui aplikasi E-Channel.

"Jadi para tersangka ini melakukan ilegal akses. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS Kospin ini mengatasnamakan anggota Koperasi yang sah dengan nomer pendaftaran yang jelas," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, anggota koperasi atau anggota yang sah kehilangan dana.

"Sehingga dana milik anggota yang sah digunakan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan. Ini yang dimaksud dengan Ilegal akses dan masuk Identity thief namanya," papar Direskrimsus.

Dalam pengungkapan ini, kita amankan satu orang tersangka.

"Ini korbannya juga ada di Bandung dan ada beberapa barang bukti yang diamankan, masih kita kembangkan lagi,"paparnya.

Adapun kerugiannya yang berhasil kami identifikasi sampai hari ini tentunya mencapai miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x