Polda Jabar Ungkap Kasus Ilegal Akses Dengan Modus Koperasi Online

- 3 Desember 2021, 19:00 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso. /Remy Suryadie/galamedia/

"Akan tetapi yang sudah teridentifikasi kurang lebih 300 juta," jelasnya.

Kepada tersangka, kita jerat UU ITE.

"Untuk ancaman hukuman kita kenakan pasal berlapis dan uu pkok UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah