Kajati Jabar Langsung Turun Tangan Sebagai JPU Kasus Rudapaksa Oleh Herry Wirawan Terhadap 12 Santriwati

- 21 Desember 2021, 12:23 WIB
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan Digelar Tertutup
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan Digelar Tertutup /

KILASCIMAHI - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, pengadilan negeri Bandung menghadirkan tiga saksi dari pihak korban pencabulan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil. menjelaskan bahwa sidang langsung dipandu Kajati Jabar Asep Nana Mulyana bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Supaya Anak Tidak Kecanduan Gadget, Ayah Wajib Miliki Tiga Skills ini

"Benar Pak Kajati langsung menjadi JPU di sidang kasus Herry Wirawan," paparnya, Selasa 21 Desember 2021 di pengadilan negeri Bandung.

Terpisah Karutan Bandung Riko Stiven menjelaskan bahwa sidang digelar online darj Rutan Bandung.

"Pihak Rutan memastikan bahwa sidang berjalan lancar dan aman, terutama masalah koneksi internet dipastikan berjalan lancar," paparnya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Angkut Sampah, Netizen: Kayak Kang Haji Dedi Mulyadi

Dari pihak Kejaksaan, selaku pengawal tahanan hadir ke Rutan Bandung.

"Untuk sidang online di rutan, hanya terdakwa, pengawal tahanan dan keamanan rutan, selebihnya seperti pengacara dan saksi disiapkan pengadilan," paparnya.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah