Tanggapi Komnas HAM Soal Tuntutan Hukuman Mati ke Herry Wirawan Melanggar Prinsip HAM, Ini Kata Kejati Jabar

- 14 Januari 2022, 19:30 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa.

Baca Juga: Getaran Gempa 6,7 Juga Dirasakan Warga Kota Bandung

Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka.***

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah