Jaksa Juga Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Kejati Jabar : Aset Akan Dilelang, Uangnya Untuk Korban Asusila

- 12 Januari 2022, 20:45 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

KILASCIMAHI - Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan tergolong kejahatan serius.

Selain sebagai predator seks, Herry Wirawan menyalah gunakan bantuan dari pemerintah melalui yayasan yang didirikannya.

Jaksa penuntut umum, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari kemarin, menuntut sanksi tambahan pada Herry Wirawan berupa penyitaan sejumlah aset selain menuntut pidana hukuman mati.

Baca Juga: Kejati Jabar Jelaskan Soal Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Herry Wirawan

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, aset yang dimiliki oleh Herry diminta untuk disita karena digunakan terdakwa untuk berbuat kejahatan.

"Jadi aset itu, jika sudah disita, aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk para korban dan bayi yang dilahirkan," paparnya, Rabu 12 Januari.

Dodi menambahkan, bahwa mengenai aset, itu memang ada tuntutan kepada Herry Wirawan yakni tuntutan tambahan berupa restitusi.

Baca Juga: Jembatan Leuwigajah Telan Anggaran Jumbo, Ini Biaya Pembuatannya

"Dia harus siap dengan restitusi maka aset harus diambil, karena apa? Karena itu digunakan untuk kejahatan yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan bagaimana masa depan orang yang sudah menjadi korban dari tindak pidananya," jelasnya.

Adapun terkait dengan biaya restitusi senilai Rp 331 juta, merupakan total nilai keseluruhan untuk seluruh korban yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x