Perilaku Herry Wirawan Diluar Batas, Ini yang Memberatkan Menurut Jaksa Penuntut Umum

- 11 Januari 2022, 17:20 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

KILASCIMAHI - Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang memimpin tim JPU (jaksa penuntut umum), dalam sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, dituntut hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022, juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Herry Wirawan Juga Dihukum Bayar Restitusi

"Alasan pemberatannya memakai simbol agama pendidikan, untuk memanipulasi dan menjadikan alat justirikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," jelasnya, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kajati menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.

"Terakhir perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang kenimnukan dampak sosial bernahai aspek," paparnya.

Baca Juga: Kajati Jabar : Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan Karena Ini The Most Serius Crime

Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan.

"Kami menjatuhkan dan meminta kepada hakim untuk Menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," paparnya.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x