Kang Emil Dukung Tuntutan Hukuman Mati Bagi Predator Seks Herry Wirawan

- 12 Januari 2022, 19:05 WIB
Ridwan Kamil dukung tuntutan mati terhadap predator seks Herry Wirawan
Ridwan Kamil dukung tuntutan mati terhadap predator seks Herry Wirawan /Bubun Munawar/Bubun Munawar/Riffa Anggadhitya

KILASCIMAHI - Tuntutan hukuman maksimal berupa hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum, didukung penuh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, demikian Ridwan Kamil biasa disapa,
tuntutan hukuman mati bagi HW sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya banyak serta memenuhi harapan masyarakat.

Dikatakan Emil, hal ini merupakan sebuah keadailan dunia yang harus diterima oleh dia yang telah melakukan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Kajati Jabar : Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan Karena Ini The Most Serius Crime

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar yang menuntut hukuman mati bagi HW ini,” ucap Emil, usai meresmikan Jembatan Leuwigajah, Rabu, 12 Januari 2022.

Seperti diberitakan sejumlah media, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Menuntut HW dengan hukuman mati.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan HW, terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati.

Baca Juga: Herry Wirawan Juga Dihukum Bayar Restitusi

"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Selain dituntut hukuman mati, dan hukuman tambahan kebiri, Herry Wirawan juga dituntut hukum restitusi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x