KILASCIMAHI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjelaskan adanya tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, sebagai hukuman tambahan diluar pidana mati.
Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil menjelaskan bahwa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari kemarin, selain menuntut mati, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menuntut hukuman kebiri kimia kepada Herry.
"Jadi sanksi kebiri pada Herry merupakan upaya persiapan jika nantinya majelis hakim justru memutus pidana kurungan seumur hidup atau bahkan hanya 20 tahun. Jika begitu, sanksi kebiri masih dapat dikenakan agar Herry tetap disanksi berat atas perbuatannya," jelas Kasipenkum Doddy Gazali Emil, Rabu 12 Januari.
Baca Juga: Jembatan Leuwigajah Telan Anggaran Jumbo, Ini Biaya Pembuatannya
Jika hakim memvonis hukuman seumur hidup, berarti dia kan masih hidup.
"Jika vonisnya hukuman seumur hidup, berarti masih hidup. Maka terdakwa masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," terangnya.
Jikalau Hakim memutuskan hukuman 20 tahun, tapi tidak menuntut kebiri, maka tidak akan ada hukuman kebiri.
"Iya nanti saat putusan hakim bilang gak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi segala sesuatunya kita siapkan untuk menuntut perbuatan pidana Herry Wirawan ini," paparnya.
Sementara, apabila nantinya Herry diputus pidana mati, sanksi kebiri bakal dipertimbangkan terlebih dahulu akan dilakukan ataukah tidak.