- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
- KK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Pas foto
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan/Akta Cerai)
- Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline dan online.
Cara Mengurus Perpindahan KK Offline
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
3. Setelah itu, datang ke kecamatan domisili untuk mengurus pembuatan KK baru. Bawa juga dokumen persyaratan.
Cara Mengurus Perpindahan KK Online
1. Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).
2. Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
3. Pastikan telah mendaftar dengan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
4. Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.