KILASCIMAHI- PPDB 2023 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, banyak orangtua siswa yang rela memalsukan data anaknya dengan mengubah domisili pada kartu keluarga.
Pengubahan domisili pada kartu keluarga tersebut dimaksdukan untuk meloloskan calon siswa yang akan masuk sekolah melalui jalur zonasi PPDB 2023.
Untuk diketahui, bahwa PPDB 2023 membuka beberapa jalur termasuk di antaranya adalah jalur zonasi.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal/domisili calon siswa. Sistem ini mulai efektif berjalan pada PPDB tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Polemik PPDB Jabar 2023, Begini Asal-usul Sistem Zonasi
Sepanjang penerapannya, kerap muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan zonasi PPDB, terutama manipulasi data kependudukan hingga praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri tertentu.
Berikut KilasCimahi.com rangkum cara mengubah data pada Kartu Keluarga yang sesuai dengan ketentuan.
Penting untuk diketahui, bahwa ulasan berikut bukan untuk mendukung praktik kecurangan, melainkan edukasi bagi pembaca yang memerlukan informasi terkait cara mengurus perubahan data pada KK.
Syarat Mengurus Perpindahan KK