''Jika terbukti ada kecurangan maka yang bersangkutan akan diproses hukum, termasuk yang menawarkan dan yang bersangkutan kena sanksi dan selamanya tidak akan diangkat jadi ASN,''demikian penjelasan dari BKN.
Demikian penjelasan mengenai guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat menjadi ASN PPPK 2022 jika terbukti melakukan hal ini.