Guru Honorer Yang Sudah Memenuhi Syarat Ini Masuk Pelamar Prioritas di Pendaftaran PPPK 2022

- 14 September 2022, 17:24 WIB
Ini persyaratan guru honorer untuk menjadi pelamar prioritas di pendaftaran PPPK 2022
Ini persyaratan guru honorer untuk menjadi pelamar prioritas di pendaftaran PPPK 2022 /doc. Pribadi Dr Tuswadi

KILASCIMAHI - Pemerintah sudah menetapkan kuota pendaftaran PPPK 2022, sebagian besar alokasi untuk merekrut guru honorer menjadi ASN.

Tapi, tidak semua guru honorer bisa menjadi pelamar prioritas dalam pendaftaran PPPK 2022 ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi supaya guru honorer bisa masuk menjadi pelamar prioritas di pendaftaran PPPK 2022.

Simak ulasan kilascimahi.com mengenai persyaratan dan kategori guru honorer yang akan masuk sebagai pelamar prioritas dalam pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: 9 Persyaratan Pendaftaran ASN PPPK 2022 JF Guru Untuk Kategori Pelamar Umum, No 6 Wajib Punya

Disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x