KILASCIMAHI - Simak 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) Guru untuk kategori pelamar umum, no 6 wajib punya.
Seperti diketahui, MenPAN-RB telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN PPPK 2022 sebanyak 530.028 orang.
Kuota terbesar pengadaan ASN PPPK 2022 ini untuk guru.
Untuk pelamar umum yang akan mengikuti pendaftaran ASN PPPK 2022 JF guru, wajib mengetahui 9 persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak ulasan kilascimahi.com dibawah ini mengenai 9 persyaratan bagi pelamar umum yang akan mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.
Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:
a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;