d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Demikian ulasan mengenai persyaratan guru honorer supaya bisa menjadi pelamar prioritas dalam pendaftaran PPPK 2022.